Iklan Erotis Mie Sedap Krispi
Baru-baru ini Iklan Mie Sedap Ayam Krispi yang dibintangi musisi Saykoji lagi mendapatkan sorotan karena didalam iklan tersebut menampilkan sejumlah penari berpakaian minim yang melakukan tarian erotis yang dinilai meresahkan masyarakat.
Iklan yang berdurasi sekitar 30 detik itu tayang di sejumlah televisi ini hadir di seluruh jam prime time televisi, hingga sangat mudah dilihat oleh anak-anak dan remaja.
Pandu Daya Rahman, warga Surabaya mengaku sampai tidak berani melihat iklan tersebut saat ditanya komentarnya mengenai iklan televisi tersebut. “Saya saja tidak berani lihat, walau sendirian,” katanya.
Sementara itu, Dewi Sulistiowati, warga Bandung bahkan sudah melaporkan iklan itu ke Komisi Penyiaran Indonesia Pusat. “Mohon hentikan tayangan iklan mie sedap krispi, dengan bintang Saykoji dan wanita cantik berpakaian minim. Goyangan erotis, tak pantas dilihat anak-anak,” lapornya melalui situs KPI Pusat.
Iklan Mie Sedap ini dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap pelarangan dan pembatasan adegan seksual, ketentuan siaran iklan, dan norma kesopanan.
Jika Anda ingin mengadukan iklan Mie Sedap versi Saukoji ini, kirimkan aduan Anda ke situs KPI yang beralamat di http://kpi.go.id/index.php/pengaduan atau melalui call center 021-6340626 atau SMS center 081213070000
Iklan yang berdurasi sekitar 30 detik itu tayang di sejumlah televisi ini hadir di seluruh jam prime time televisi, hingga sangat mudah dilihat oleh anak-anak dan remaja.
Pandu Daya Rahman, warga Surabaya mengaku sampai tidak berani melihat iklan tersebut saat ditanya komentarnya mengenai iklan televisi tersebut. “Saya saja tidak berani lihat, walau sendirian,” katanya.
Sementara itu, Dewi Sulistiowati, warga Bandung bahkan sudah melaporkan iklan itu ke Komisi Penyiaran Indonesia Pusat. “Mohon hentikan tayangan iklan mie sedap krispi, dengan bintang Saykoji dan wanita cantik berpakaian minim. Goyangan erotis, tak pantas dilihat anak-anak,” lapornya melalui situs KPI Pusat.
Iklan Mie Sedap ini dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap pelarangan dan pembatasan adegan seksual, ketentuan siaran iklan, dan norma kesopanan.
Jika Anda ingin mengadukan iklan Mie Sedap versi Saukoji ini, kirimkan aduan Anda ke situs KPI yang beralamat di http://kpi.go.id/index.php/pengaduan atau melalui call center 021-6340626 atau SMS center 081213070000
Jika ingin melihat apa saja Peraturan KPI, bisa di Download disini.
Sumber berita :http://news.fimadani.com/read/2014/03/12/berisi-tarian-erotis-iklan-mie-sedap-meresahkan-masyarakat/
+ komentar + 1 komentar
Posting Komentar